Menyerahkan Surat Edaran Forkopimda Kota Banjarmasin tentang Penutupan Sementara Tempat Wisata, Jasa Pariwisata, Jasa Hiburan dan Rekreasi, Mall, Cafe dan Restoran/Rumah Makan serta Tempat Yang Berpotensi Menimbulkan Kerumunan di Wilayah Kelurahan Karang Mekar Kota Banjarmasin.
















Komentar